Pemberitahuan & Peringatan Perlindungan Merek Dan Hak Cipta

BW Hospitality Group

PT BW Hospitality Indonesia (“BW Hospitality”), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan selaku pemilik serta pemegang hak eksklusif yang sah atas Merek “BW Hospitality” beserta seluruh turunannya, termasuk namun tidak terbatas pada unit-unit bisnis di bawah naungannya yaitu BW Luxury Jambi, BW Suite Belitung, BW Inn Belitung, dan BW Express Jakarta, dengan ini menyampaikan pemberitahuan serta peringatan resmi kepada masyarakat umum, mitra usaha, serta seluruh pihak yang berkepentingan sebagai berikut:

1. Kepemilikan Hak Eksklusif

BW Hospitality merupakan pemegang hak eksklusif yang sah atas merek “BW Hospitality” dan seluruh identitas turunannya yang telah digunakan secara konsisten dalam kegiatan usaha perhotelan di Indonesia.

Seluruh merek, nama dagang, logo, identitas visual, serta elemen komersial yang terkait dengan BW Hospitality dan unit-unit hotel di bawahnya telah terdaftar dan/atau digunakan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian, tidak ada pihak mana pun yang diperbolehkan untuk menggunakan, meniru, memodifikasi, atau memanfaatkan merek “BW Hospitality” dan/atau seluruh turunannya untuk tujuan apa pun tanpa persetujuan tertulis dari manajemen BW Hospitality.

Setiap penggunaan tanpa izin atas merek tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Reputasi Merek

Merek “BW Hospitality” beserta seluruh unit hotel di bawahnya telah dikenal sebagai bagian dari industri perhotelan nasional yang terus berkembang dengan standar layanan profesional, hospitality modern, serta komitmen terhadap pengalaman tamu yang berkualitas.

Reputasi ini dibangun melalui kerja keras, konsistensi layanan, serta kepercayaan yang diberikan oleh para tamu, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya di berbagai wilayah operasional.

Oleh karena itu, nama “BW Hospitality” bukan hanya sekadar identitas bisnis, tetapi juga merupakan aset reputasi yang dilindungi dan dijaga integritasnya.

3. Pelanggaran oleh Pihak Tidak Bertanggung Jawab

BW Hospitality dari waktu ke waktu menemukan adanya indikasi penggunaan nama, logo, maupun identitas yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhan dengan merek “BW Hospitality” oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak maupun izin resmi.

Tindakan tersebut ditemukan baik melalui penelusuran di media sosial maupun di lapangan, yang berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat serta kesan adanya afiliasi atau kerja sama resmi yang sebenarnya tidak pernah ada.

Perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi BW Hospitality, serta merugikan masyarakat sebagai konsumen karena dapat menimbulkan kesalahpahaman informasi terkait layanan atau produk yang ditawarkan.

Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Merek, serta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Oleh karena itu, BW Hospitality mengimbau seluruh pelaku usaha dan pihak terkait untuk senantiasa bertindak dengan itikad baik serta menghormati hak kekayaan intelektual yang telah dilindungi secara hukum.

4. Konsekuensi Hukum

Atas setiap pelanggaran terhadap hak merek BW Hospitality, perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan langkah penegakan hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

BW Hospitality berhak mengajukan gugatan pelanggaran merek dan/atau melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Adapun pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman pidana berupa penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, BW Hospitality dengan ini MENEGASKAN DAN MENUNTUT pihak-pihak yang tidak berhak untuk:

  1. Segera menghentikan seluruh penggunaan nama, logo, dan/atau identitas yang menyerupai atau menggunakan merek BW Hospitality dan turunannya.
  2. Menghentikan seluruh kegiatan promosi, baik dalam bentuk cetak maupun digital, yang menggunakan identitas tersebut.
  3. Melakukan perubahan nama usaha, produk, atau layanan yang berpotensi menimbulkan kesamaan atau kebingungan dengan merek BW Hospitality.
  4. Memusnahkan seluruh materi promosi yang telah beredar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan ini diumumkan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan pemenuhan, maka BW Hospitality akan mengambil langkah hukum lebih lanjut tanpa pemberitahuan tambahan.

5. Imbauan kepada Masyarakat

BW Hospitality juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, tamu, dan mitra bisnis untuk senantiasa berhati-hati terhadap informasi, penawaran, maupun aktivitas yang mengatasnamakan BW Hospitality tanpa verifikasi resmi.

Masyarakat diharapkan selalu memastikan keaslian informasi melalui kanal resmi perusahaan sebelum melakukan transaksi atau kerja sama apa pun.

Untuk informasi resmi terkait layanan, unit hotel, maupun promosi dari BW Hospitality, dapat diakses melalui kanal resmi yang dikelola langsung oleh manajemen perusahaan.
Dengan ini ditegaskan bahwa BW Hospitality tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang timbul akibat tindakan pihak-pihak yang tidak berwenang menggunakan nama atau identitas perusahaan tanpa izin.

Jakarta, 23 Juni 2026
Manajemen
PT BW Internasional

Share this: